ARTICLE AD BOX

Pemerintah merombak aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salah satu poin yang di dalam aturan ini adalah pengelolaan pulau-pulau kecil yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Peraturan Pemerintah regulasi itu diubah menjadi PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ahmad Aris mengatakan pemerintah memang tengah berupaya memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk penanaman modal asing (PMA).
Dalam beleid ini, proses perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil, izin dari KKP menjadi perizinan pertama yang harus dikantongi investor. Sementara dalam aturan sebelumnya izin dari KKP berada di urutan ketiga.
“Awalnya kewenangan KKP di dalam memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, PB UMKU Perizinan Berusaha Menunjang Kegiatan Utama, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang, saat ini itu KKP di depan,” tutur Aris dalam gelaran Bincang Bahari di Kantor KKP, Rabu (9/7).
Menurut dia, izin atau rekomendasi dari KKP ini wajib dikantongi investor untuk dapat mengelola semua pulau untuk kepentingan di semua sektor. Tujuannya agar KKP bisa menjamin kelestarian pulau-pulau kecil yang rentan dieksploitasi.
Aris menyoroti langkah ini juga sebagai bentuk kepedulian KKP terhadap keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terlebih menurut dia, saat ini banyak investor yang tertarik dengan pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Sehingga itu bisa memb...