Royalti: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Menghitungnya

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
apa itu royalti, Photo by Unsplashapa itu royalti, Photo by Unsplash

Apa itu royalti? Kata ini sedang ramai menjadi pembicaraan warganet terutama yang sering berinteraksi di dunia maya. Royalti menjadi viral setelah beberapa peristiwa yang terkait dengan hak cipta lagu atau musik.

Apa Itu Royalti yang Viral di Media Sosial

apa itu royalti, Photo by Unsplashapa itu royalti, Photo by Unsplash

Apa itu royalti? Pengertian royalti menurut buku Pajak dan Strategi Bisnis, Suatu Tinjauan tentang Kepastian Hukum dan Penerapan Akuntansi di Indonesia, Rimsky K. Judisseno (2005:216), penghasilan yang diterima sehubungan dengan kepemilikan aktiva tak berwujud.

Penghasilan royalti adalah penghasilan yang diterima dengan kepemilikan atas hak paten, hak pengarang, hak cipta, pola, rencana, rahasia perusahaan, goodwill, dan segala sesuatu yag berhubungan denga aktiva tak berwujud.

Dasar hukum yang terkait royalti yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2000 tentang PPh.

1. Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-undang ini mengatur hak eksklusif pencipta atas ciptaannya, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra, termasuk hak moral dan hak ekonomi.

Perlindungan Hak Cipta: berupa perlindugan hukum terhadap karya cipta dari pelanggaran, seperti penggandaan, pendistribusian, dan penggunaan tanpa izin.

2. Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 mengenai PPh

Penggunaan hak paten atau hak cipta pada royalti yang meliputi bidang kesenian, kary...

Baca Selengkapnya