ARTICLE AD BOX

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyebut akan ada kategori haji mandiri di RUU Haji dan Umrah. Kategori ini mengikuti aturan baru Arab Saudi yang membuka opsi haji mandiri.
“Iya, ada haji mandiri,” ucap Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Menurutnya, kategori haji mandiri tetap harus dibuatkan regulasi di dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, agar jemaah yang berangkat sendiri tetap bisa terdata dan dapat perlindungan.
“Kita kan wajib melindungi. Nah, oleh karena itu dengan Arab Saudi membuka seperti itu. Membuat haji dan umrah mandiri, itu kita harus bikin portal. Ya, bikin portalnya. Karena kalau enggak ada bikin portal, bahaya,” ucap Abdul.
“Jadi akan orang berangkat tanpa kita ketahui. Taunya di sana ada masalah. Taunya di sana sakit. Taunya yang akan meninggal. Siapa yang mau tanggung jawab?” tambah dia.
Selain itu, mereka akan membatasi kuota haji mandiri ini. Menurutnya, bila kuota tak dibatasi, maka Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa gulung tikar.
“Ya, termasuk kuotanya (kita atur), siapa yang berangkat, itu harus jelas. Kalau nggak begitu, PIHK mati. Travel-travel mati lho. Ngapain ikut travel mahal-mahal, haji furoda. Mandiri aja,” ucap Abdul.
RUU Haji dan Umrah sudah mulai dibahas. Kini, Panja Komisi VIII dan pemerintah tengah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut.
RUU ini ditargetkan sah di paripurna DPR pada 26 Agustus atau 4 hari usai pembahasan DIM dimulai. Untuk mengejarnya, panja akan rapat di akhir pekan.