ARTICLE AD BOX

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI turut mengatur soal praperadilan. Mengenai kelanjutan sidang praperadilan bila pihak Termohon tidak hadir.
Pada Pasal 154 Ayat 1 Huruf C1, diatur bahwa bila Termohon, yakni aparat penegak hukum, dua kali tidak hadir di praperadilan, maka praperadilan akan tetap dilanjutkan.
Keputusan ini diambil saat Panja RUU KUHAP melakukan pembahasan bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7).

“Terkait di praperadilan, dalam keadaan termohon, jadi Termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak 2 kali persidangan maka pemeriksaan Praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
Aturan ini pun langsung disetujui oleh seluruh anggota Panja dan pihak pemerintah.
“Oke, sepakat ya?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
“Sepakat,” jawab seluruh peserta rapat.