ARTICLE AD BOX

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara detail soal restorative justice atau keadilan restoratif. RUU KUHAP mengatur soal definisi hingga mekanisme dan syarat penggunaan keadilan restoratif dalam penyelesaian sebuah perkara.
Hal ini dibahas saat Panja RUU KUHAP di Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (10/7).
Pada Pasal 74 RUU KUHAP diatur bahwa:
Ayat 1
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:
a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. mengganti kerugian Korban;
d. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
f. memberikan Restitusi dan/atau Kompensasi.
Ayat 2
Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diikuti dengan pencabutan Laporan atau Pengaduan.
Ayat 3
Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: penyelidikan, penuntutan, penyidikan, bahkan di pemeriksaan sidang pengadilan.
Pasal 74A
Ayat 1
Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yan...