RUU KUHAP Atur Pengakuan Bersalah: Hukuman Lebih Ringan-Sidang Singkat

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI sepakat mengatur tentang pengakuan bersalah. Dalam aturan ini, nantinya hukuman terdakwa akan lebih ringan dan sidang menjadi lebih singkat.

Keputusan ini diambil saat Rapat Panja RUU KUHAP bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (10/7). Aturan ini akan diatur dalam Pasal 73A. Di dalamnya ada 12 ayat, yakni sebagai berikut:

Ayat 1: pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

A. baru pertama kali melakukan tindak pidana.

B. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimum 7 tahun atau pidana denda kategori kelima.

C. bersedia membayar ganti kerugian atau restitusi.

Ayat 2: penuntut umum menanyakan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Ayat 3: dalam hal terdakwa mengaku bersalah, terdakwa wajib didampingi oleh advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

Ayat 4: pengakuan bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

Ayat 5: dalam hal pengakuan bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara penuntut umum dan terdakwa dengan persetujuan hakim.

Ayat 6: kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat 5 memuat sebagai berikut:

A. terdakwa mengetahui konsekuensi dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan...

Baca Selengkapnya