ARTICLE AD BOX

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemulihan hak tersangka harus dilakukan paling lama tiga hari usai status tersangkanya gugur di praperadilan.
Aturan ini akan masuk dalam Pasal 154 Ayat 1 Huruf E. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi III bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7).
Bunyi aturan itu adalah sebagai berikut:
“Dalam hal putusan Praperadilan menetapkan Upaya Paksa yang dilakukan oleh Penyidik dan/atau Penuntut Umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan Upaya Paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Putusan Praperadilan”.

“Jadi, begitu ada pernyataan tersangka tidak sah atau ini, segala haknya harus dipulihkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam ra...