RUU KUHAP: WNI Lakukan Tindak Pidana di Luar Negeri, Diproses di Mana?

1 hari yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Suasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanSuasana rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibahas oleh Panja di Komisi III DPR RI mengatur soal kejahatan di luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 ayat (1). Ketentuan tersebut berbunyi: “Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri di Ibu Kota Negara berwenang mengadili.”

Namun, ayat selanjutnya mengatur pengecualian soal WNI yang berbuat pidana di luar negeri itu. Yakni proses pidana di pengadilan Indonesia tidak berlaku bila perbuatan yang dilakukan WNI itu bukan termasuk pidana di negara tersebut.

Hal ini disetujui saat Panja rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Aturan itu masuk dalam Pasal 158 Ayat 2.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan dilakukan di luar negeri bukan merupakan tindak pidana menurut hukum negara di mana perbuatan itu dilakukan, meskipun menurut hukum Indonesia perbuatan tersebut merupakan tindak pidana,” demikian bunyi ayat tersebut.

“Ini namanya prinsip double criminality, ini (termuat di) KUHP lalu kami masukin di sini yang mulia,” ucap Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.

Pasal ini pun langsung disetujui oleh Panja tanpa perdebatan.

Baca Selengkapnya