Said Didu soal Abolisi: Prabowo Sadar Proses Hukum ke Tom Lembong Salah

19 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Abolisi terhadap Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) masih menjadi perbincangan. Eks Sekretaris BUMN, Said Didu, menyebut abolisi ini adalah koreksi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap proses hukum Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara.

Said Didu bersama Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, hingga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ogresono beberapa kali hadir di sidang perkara importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong jarang sekali diberikan ke siapa pun karena abolisi pada dasarnya adalah koreksi Presiden terhadap proses hukum yang salah sehingga harus dihentikan. Artinya Presiden Prabowo menyadari bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong salah dan harus dihentikan," kata Said kepada wartawan, Jumat (1/8).

Menurut Said, sikap dan posisi Presiden Prabowo tentang hal ini adalah tepat. "Saya mengikuti beberapa kali sidang Thomas Lembong dan sangat terlihat bahwa kasus ini sarat pesanan politik dalam hal ini politik Joko Widodo," ujarnya.

Ia menambahkan, di kasus importasi gula, tidak ada niat jahat dari Tom Lembong. Juga tak ada aliran dana.

"Kasus Tom Lembong sama sekali tidak ditemukan niat jahat (mensrea), tidak ada kerugian negara, tidak ada a...

Baca Selengkapnya