Saksi di Sidang Kasus Gula: RI Belum Pernah Surplus Gula, Defisit Pasti Impor

11 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula. Bila terjadi defisit, kata dia, maka impor pasti dilakukan.

Hal itu disampaikan Yudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa sembilan petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7).

Mulanya, penasihat hukum Dirut PT Angels Products Tony Wijaya Ng—salah satu terdakwa kasus importasi gula—, Hotman Paris Hutapea, menanyakan kepada Yudi terkait Rakortas pada 28 Desember 2015.

Dalam Rakortas itu, kata Hotman, pemerintah memutuskan bahwa Indonesia harus mengimpor 200 ribu ton gula.

"Di sini disebutkan, saya hanya mengatakan bahwa menteri mengatakan, Menteri Pertanian yang adalah atasan mereka, Indonesia butuh gula 200 ribu ton. Saya hanya menyinggung itu. Karena Anda dari Kementerian Pertanian," ujar Hotman dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7).

"Pendapat pribadi?" timpal Yudi.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa 9 petinggi perusahaan gula swasta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya