Saksi Sebut Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Paket Vape ke Rumah

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanJonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Sidang kasus vape berisikan obat keras dengan zat etomidate yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (20/8). Selain Ijonk, ada pula Erna, Bahrun, dan Evan sebagai terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Sidang kali ini mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghadirkan dua saksi, yaitu Megel selaku sopir Jonathan Frizzy, dan Fitriani yang merupakan asisten rumah tangganya.

Di dalam sidang itu, terungkap kalau sopir Jonathan Frizzy diperintahkan oleh Erna untuk menjemput Bahrun yang membawa paket berisikan vape yang diduga mengandung obat keras tersebut ke rumah.

"Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8).

Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanJonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Bawa Paket Vape ke Rumah

Kesaksian dari sopir, lanjut Andreas, turut mengungkapkan bahwa Erna lah yang memberikan perintah.

"Mema...

Baca Selengkapnya