ARTICLE AD BOX

MANADO - Dua orang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RA (23) dan RH (20) yang melakukan penganiayaan terhadap CHS (31), seorang karyawan swasta, warga asal Desa Pinamorongan, Kabupaten Minahasa Selatan, di salah satu penginapan di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pemicunya sepele. Korban yang merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan kedua pelaku, kemudian menegur mereka. Namun, teguran itu ternyata tak diterima dengan baik, di mana keduanya langsung melakukan penganiayaan.
Akibatnya, CHS harus mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. CHS yang tak terima dengan perbuatan para pelaku, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Malalayang.
Unit Reserse Kriminal Polsek Malalayang, usai menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati identitas dari kedua pelaku.
"Setelah berhasil mendapatkan identitas para pelaku, tim reserse langsung melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sea, Kelurahan Malalayang,” ujar Kepala Tim Resmob Polsek Malalayang, Brigadir Joy.
Tim Resmob kemudian mendatangi lokasi pelaku dan mendapati salah satu pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Setelah dilakukan interogasi singkat, tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Keduanya kini diamankan di Mapolsek Malalayang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Brigadir J...