Serba-serbi Update Terkini Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Intan Alliva Khansa/kumparanGedung DPRD Kabupaten Pati. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna, menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Sikap DPRD ini selang beberapa jam dari ricuhnya demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati. Kaca kantor bupati dipecahkan, gerbang dirobohkan, mobil polisi dibakar.

Pada rapat itu, semua partai yakni PDIP PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar hingga Gerindra yang merupakan partai Sudewo, sepakat atas pembentukan pansus itu.

Seperti apa update terkini? Berikut kumparan rangkum.

Alur Proses Hak Angket Hingga Pemakzulan

Pemakzulan itu harus lewat serangkaian proses, sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Pembentukan panitia khusus (pansus)

Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami persoalan

2.⁠ ⁠Usulan ke presiden melalui Mendagri

Bila Pansus menyebut ada pelanggaran yang cukup serius atau serius, DPRD bisa mengusulkan pemakzulan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri

3.⁠ ⁠Penilaian oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Kepala daerah akan ditentukan nasibnya, apakah ia melanggar hal hal mendasar seperti; sumpah jabatan, tak menjalani kewajiban, hingga berbuat tercela.

4.⁠ ⁠Keputusan akhir oleh Menteri Dalam Negeri

Apabila Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut.

Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.

Pemakzulan dari hak angket ini biasanya di...

Baca Selengkapnya