Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Masa Tahanan 7 Tahun 8 Bulan

2 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanTerpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi e-KTP itu mulai bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.

Setnov mulai ditahan KPK sejak 17 November 2017. Namun, dia kemudian langsung dibantarkan hingga 18 November 2017.

Penahanan baru dilanjutkan kembali pada 19 November 2017. Artinya, hingga mendapat pembebasan bersyarat, Setnov sudah menjalani penahanan selama 7 tahun 8 bulan 28 hari.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan karena Setnov telah memenuhi persyaratan.

Meski sudah bebas bersyarat, Setnov masih harus tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia baru akan bebas murni pada 1 April 2026.

"Mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.

Menurut Rika, Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Termasuk berkelakuan baik hingga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas SukamiskinMantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah be...
Baca Selengkapnya