ARTICLE AD BOX

Perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan segera disidangkan. Hal itu diketahui usai berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa 17 Juni. Sidang perdana akan digelar pada 24 Juni mendatang.
Untuk persidangan tersebut, kejaksaan total menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan...