ARTICLE AD BOX

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, tak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, di PN Jakarta Selatan. Padahal dia yang mengajukan gugatan itu.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan Silfester tak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit.
"Hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/8).
Rio menambahkan, dengan ketidakhadiran Silfester maka sidang PK pun ditunda. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
"Jadi kembali pada prinsipnya bahwa harus dihadiri langsung jadi saya rasa tetap itu yang akan menjadi pegangan dari hakim pemeriksa," jelas Rio.
Kasus Silfester
Selain menjadi Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi, Silfester juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Pada tahun 2025, ia diangkat sebagai komisaris independen perusahaan BUMN bidang pangan, ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas p...