ARTICLE AD BOX

Polisi belum mengungkap motif dari kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, polisi baru mengungkap soal kondisi kesehatan fisik hingga mental Arya Daru.
Polisi juga hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru.
"Polri dalam hal ini kita menyimpulkan dalam kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana, itu hanya yang bisa kita simpulkan, tidak boleh menyimpulkan yang lain. kalau kita simpulkan lain salah, karena itu bukan wewenang kita," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7).
Hal itu dipertegas saat ditanya oleh wartawan terkait motif kematian Arya Daru. Polisi tidak menjawabnya. Wira hanya menegaskan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain.
"Korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain, itu ya, tidak ada keterlibatan pihak lain. Kemudian, kami sampai saat ini kami belum menemukan peristiwa pidana," ucapnya.
Dalam KBBI, motif diartikan sebagai: Alasan (sebab) seseorang melakukan sesuatu.
Singgung Kondisi Kesehatan
