Sri Mulyani Ajak Industri Manfaatkan Insentif Pajak untuk Penelitian

2 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pembicara pada acara Konvensi Sains dan Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (7/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pembicara pada acara Konvensi Sains dan Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (7/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak para pengusaha memanfaatkan insentif fiskal berupa pengurangan penghasilan yang dikenakan pajak alias tax deduction jika melakukan kegiatan penelitian.

Kebijakan bernama super tax deduction itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen bagi pelaku penelitian dan pengembangan (litbang) alias Research & Development (R&D).

"Kami juga menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction dalam hal ini kegiatan penelitian, pengembangan, dan juga biaya usahaan ini," ujarnya dalam acara Konvensi Sains dan Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) di ITB, Kamis (7/8).

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya insentif tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian akan dapat membebankan biaya yang dikeluarkan (tax deduction) hingga 3 kali lipat, sehingga pajak yang akan mereka bayarkan menjadi semakin kecil bahkan tidak perlu membayar pajak.

Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan melakukan penelitian dengan biaya Rp 1 miliar...

Baca Selengkapnya