ARTICLE AD BOX

Polisi mengungkap fakta baru di kasus KDRT yang dilakukan suami Nur Hidayat (49 tahun) terhadap istrinya berinisial IN (49) di Jalan Candi Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Saat itu permasalahannya karena uang belanja.
Terbaru, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pelaku kerap menganiaya istrinya. Bahkan korban sering diseret oleh pelaku.
"Ini sebenarnya permasalahan keluarga yang beberapa waktu sebelumnya sudah sering terjadi terhadap kekerasan terhadap istrinya," kata Edy lewat keterangannya, Kamis (19/6).
"Di mana saat itu itu istrinya minta uang belanja kepada suaminya, mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban," lanjutnya.
Pelaku kini telah ditahan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta," katanya.

Kasus ini sempat ramai di media sosial. Sebuah video memperlihatkan seorang pria menganiaya perempuan di sebuah teras rumah. Terlihat, saat kekerasan terjadi, ada seorang perempuan yang menyaksikannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan motif dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini karena uang belanja.
"Korban minta uang be...