Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Kapan Aipda Robig Dipecat?

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Aipda Robig Zaenudin masih berstatus anggota Polri dan menerima gaji kendati ia telah divonis bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, keputusan Robig dipecat atau tidak sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang banding kode etik kepolisian.

Robig sebenarnya sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024) lalu. Namun, Robig tak terima dengan pemecatannya, dan mengajukan banding.

"Sidang banding etik menunggu perkaranya inkrah ya. Ini kan belum inkrah," ujar Artanto, Jumat (8/8).

Ia juga mengatakan, Robig masih mendapat gaji sebagai anggota Polri meski ia tak lagi mendapat tunjangan secara penuh.

Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, A...
Baca Selengkapnya