ARTICLE AD BOX

Seorang wanita berinisial DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, nekat membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya, A (33), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca sesuai Open BO (booking out).
Peristiwa ini bermula dari kesepakatan pertemuan antara keduanya pada Minggu (22/6/2025) di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan. Pertemuan tersebut berkaitan dengan transaksi Open BO dengan tarif disepakati sebesar Rp1 juta.
Namun, usai hubungan intim dilakukan, A ternyata ingkar janji dan tidak memberikan bayaran sesuai kesepakatan. Merasa dipermainkan, DS menaruh dendam dan menyusun rencana balas.
Dengan dalih ingin diantar menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarkannya menggunakan sepeda motor milik A. Saat singgah di sebuah warung, DS memanfaatkan momen ketika korban lengah dan tengah beristirahat, lalu melarikan sepeda motor tersebut.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasatreskrim Iptu Idham Khalid mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Sepeda motor yang dibawa kabur telah dijual pelaku di wilayah Lampung. Namun kami berhasil menangkap DS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan," jelas Idham, Minggu (20/7/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menjalin relasi, terutama yang berawal dari perkenalan sing...