ARTICLE AD BOX

Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut, Jurist Tan sedianya diperiksa penyidik pada hari ini, Rabu (11/6). Akan tetapi, kata dia, Jurist Tan mengajukan penjadwalan ulang pada Selasa (17/6) mendatang.
"Terkait dengan pemeriksaan terhadap Saudari JT [Jurist Tan], bahwa dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang sudah kami terima, bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).
"Tetapi, dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa, ya, tahun 2025. Tadi penyidik sudah mendapatkan surat dari kuasa hukumnya terkait dengan penundaan itu," ungkap dia.
Namun, Harli mengaku tak mengetahui pasti alasan penundaan yang diajukan oleh Jurist Tan tersebut.
"Sepertinya ada alasan kesibukan, ada aktivitas lain," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga menjadwalkan bakal memeriksa eks stafsus Nadiem lainnya, Ibrahim Arief, pada Kamis (12/6) besok.<...