ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Palembang - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (register 44), Negara Batin, Way Kanan, dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7). Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung," katanya. Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," lanjutnya. Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Putri Maya Rumanti menyampaikan ucapan terimakasih atas tuntutan yang diberikan terdakwa. "Kami terharu, walau saya hanya kuasa hukum, saya mendampingi dari awal, saya tahu apa yang dirasakan (keluarga korban)," ujarnya. Ia berharap pada saat sidang pembacaan vonis, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal yakni hukuman mati. "Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir. (Tuntutan) sudah sangat maksimal dan kita harap nanti vonisnya juga," pungkasnya. (Yul)
...