Temuan ORI DIY soal Jual Beli Seragam SMP di Sleman: Ratusan Wali Murid Pesan

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Amanah Nur Asiah/BasraIlustrasi seragam sekolah. Foto: Amanah Nur Asiah/Basra

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) masih terus menelusuri praktik jual beli seragam di dua SMP negeri di Kabupaten Sleman.

Informasi yang ditemukan di salah satu SMP, sudah ada ratusan orang tua yang pesan seragam ke sekolah.

"Sekitar seratus orang tua wali minggu yang lalu infonya (sudah pesan), namun detail angkanya variatif, sesuai pemesanan masing-masing, ada yang sudah bayar, ada juga yang baru pesan namun belum bayar," kata Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita, Rabu (23/7).

Bagus bilang jika wali murid membeli satu paket seragam maka nilainya sekitar Rp 1,5 juta. Namun, sekolah bilang membebaskan wali murid tak harus membeli semuanya.

Informasi dari masyarakat yang diterima ORI, praktik ini masih berlangsung dengan argumentasi atas permintaan orang tua.

"Minggu yang lalu komitmen sekolah mau mengembalikan ke ortu, namun kami dapat info dari masyarakat, bahwa sekolah masih lanjut melayani pemesanan seragam tersebut dengan dalih atas permintaan dari orang tua wali," terangnya.

"Bahasanya nitip dibelikan sekolah. Meskipun secara regulasi mestinya tetap tidak boleh," katanya.

Tak Sesuai Aturan

Bagus mengatakan praktik jual beli seragam tak boleh dilakukan sekolah.

"Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah," jelasnya.

Kemudian Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidika...

Baca Selengkapnya