Terdakwa Judol Kominfo Punya Grup Telegram, Namanya 'Service AC'

3 minggu yang lalu 15
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Para terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo ternyata memiliki grup Telegram untuk berkoordinasi menjalankan misi mereka. Grup tersebut diberi nama 'Service AC'.

Hal ini terungkap saat salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan salah satu poin keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) Abindra.

"Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. 'Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim maka saya ataupun saudara Radika yang shift kerjanya akan melakukan rekap melalui file Google Sheet akan kami ubah menjadi file berbentuk txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC'. Saudara masuk di grup Service AC?" tanya jaksa.

Sidang lanjutan kasus dugaan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSidang lanjutan kasus dugaan judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Masuk," jawab Abindra.

"Grup apa itu?" cecar jaksa.

"Itu grup koordinasi untuk mengirimkan laporan pemblokiran," jelas Abindra.

Abindra membeberkan, grup itu beranggotakan dirinya, Adhi Kismant...

Baca Selengkapnya