ARTICLE AD BOX

Para terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online di Kominfo ternyata memiliki grup Telegram untuk berkoordinasi menjalankan misi mereka. Grup tersebut diberi nama 'Service AC'.
Hal ini terungkap saat salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan salah satu poin keterangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) Abindra.
"Saya bacakan untuk poin 17 di BAP saudara Abindra. 'Bahwa setelah website-website judi online tersebut disetujui oleh Ketua Tim maka saya ataupun saudara Radika yang shift kerjanya akan melakukan rekap melalui file Google Sheet akan kami ubah menjadi file berbentuk txt. Selanjutnya kami kirim ke grup Service AC'. Saudara masuk di grup Service AC?" tanya jaksa.

"Masuk," jawab Abindra.
"Grup apa itu?" cecar jaksa.
"Itu grup koordinasi untuk mengirimkan laporan pemblokiran," jelas Abindra.
Abindra membeberkan, grup itu beranggotakan dirinya, Adhi Kismant...