ARTICLE AD BOX

Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyedia jasa tari striptis di tempat karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang. Tempat ini milik Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya—yang juga jadi tersangka.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka baru itu yakni seorang pria berinisial YE alias Jogres (36) warga Kecamatan Banyumanik. Dengan adanya tersangka baru ini, total sudah ada tiga tersangka yang dijerat.
"Tersangka YE ini, di salah satu manajemen di dalam tempat karaoke tersebut. Perannya turut serta dalam kegiatan promosi (dugaan pornografi atau striptis)," ujar Subagio, Jumat (1/8).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap saksi-saksi dan alat bukti guna mengungkap tuntas kasus pornografi di dalam mansion karaoke tersebut.
"Kita lihat pendalaman berikutnya. Karena ini berkembang terus siapa siapa yang terlibat di dalam perkara striptis tersebut. Kalau ada bukti yang cukup ya pasti mengarah ke sana (tersangka baru)," tegas Subagio.

Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring, menyebut Jogres sebelumnya sempat mangkir dua kali saat dipanggil penyidik.
"Setelah kita panggil, yang bersangkutan dua kali sempat mangkir dan kemudian kita bawa. Sempat bekerja di Bali. Setelah kita periksa sebagai saksi, dan bukti permulaan awal yang cukup, kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," imbuh Agus.Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terh...