Titi Anggraini: 5 UU Akan Terdampak Putusan MK soal Pisah Pemilu

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Pekerja menurunkan kotak suara pemilu 2024 saat tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTOPekerja menurunkan kotak suara pemilu 2024 saat tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengungkapkan imbas atau konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/2024 ini akan mengubah norma ke beberapa undang-undang. Ia menjelaskan ada lima UU yang akan terdampak.

“Kalau kita lihat putusan 135 ini, maka ada sejumlah undang-undang yang ikut terdampak, yang memerlukan penyelarasan, penyesuaian dan juga penataan pasca putusan MK 135 tentang pemisahan pemilu,” kata Titi saat menjadi salah satu narasumber di diskusi Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN UI) secara virtual pada Minggu (27/7).

Titi menilai, undang-undang yang paling terdampak adalah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU tersebut, pemilu masih dimaknai serentak antara pemilu nasional dan daerah alias pemilihan lima kotak suara.

Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara usai saat menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTOWarga memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara usai saat menggunakan hak pilihnya di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Titi menyebut, selain UU Pemilu, UU Pilkada tentunya...

Baca Selengkapnya