Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Klaim Penuntutan Sudah Sesuai Prosedur

16 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung mengeklaim penuntutan yang dilakukan terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur.

Pernyataan itu disampaikan merespons Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Iya (sudah sesuai prosedur penuntutannya)," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dihubungi, Jumat (1/8).

Sehingga, Sutikno menilai, pihaknya tak perlu lagi melakukan evaluasi terkait penuntutan yang dilakukan terhadap Tom Lembong.

"Apanya yang dievaluasi?" ujarnya.

Pengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPengunjung mengenakan kaos dukungan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pemberian abolisi itu atas permintaan pertimbangan dari Prabowo.

"Surat Presiden R.43/Pres/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco di DPR RI, Kamis (31/7).

"Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," lanjut Dasco menegaskan.

Abolisi adalah menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dihapuskan.

Adap...

Baca Selengkapnya