ARTICLE AD BOX

Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, menegaskan tak pernah memberi arahan ke bawahannya untuk menunjuk produsen tertentu untuk melakukan impor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Mulanya, Tom menyinggung pernyataan jaksa yang kerap menyorot keterangan sejumlah saksi bahwa tindakan mereka dalam menjalankan kebijakan importasi gula adalah berdasarkan arahan pimpinan.
"Yang diartikan berbagai pihak adalah saya, sebagai Menteri Perdagangan RI yang menjabat saat itu. Iya, pasti benar bahwa saya memberikan arahan dan persetujuan kepada bawahan, sebagaimana lazimnya seorang pimpinan," kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).
"Masa pimpinan tidak memberikan arahan atau persetujuan atas permohonan dan laporan bawahannya? Kecuali ada alasan kuat untuk menolak permohonan atau laporan bawahannya," jelas dia.
Namun, ia menekankan bahwa arahan yang diberikan ke bawahannya adalah agar menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu.
"Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undan...