ARTICLE AD BOX

Kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat tengah jadi sorotan. Pernyataan Gedung Putih soal adanya transfer data pribadi Indonesia ke AS sebagai bagian dari kesepakatan dagang, jadi pemicunya.
Meski begitu, pemerintah Indonesia meyakinkan, transfer data pribadi yang dimaksud dalam kesepakatan itu, tak seperti yang dibayangkan masyarakat. Data yang ditransfer juga diproteksi lewat undang-undang.
Sejauh ini, undang-undang yang jadi rujukan, yakni UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). UU ini diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 dan efektif berlaku 17 Oktober 2024.
"Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7).
Berikut aturan transfer data pribadi keluar negeri yang diatur UU PDP:

Transfer Data Pribadi ke Luar Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia
Pasal 56
(1) Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pengendali Data Pribadi ...