Dipanggil Kejagung Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka, Riza Chalid Mangkir

17 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 IstimewaRiza Chalid Foto: Istimewa

Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan pemeriksaan perdana terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Riza dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/7) lalu. Namun, ia mangkir dari panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (25/7).

Anang mengungkapkan belum ada upaya paksa yang dilakukan terhadap Riza. Dia menjelaskan, panggilan pemeriksaan kedua akan dijadwalkan.

"Dalam waktu dekat atau pekan depan mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," ungkap dia.

Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.

Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari data perlintasan Imigrasi, Riza tercatat terakhir melakukan perjalanannya ke Malaysia pada awal Februari 2025.

Riza Chalid belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung maupun penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya