Trump Kenakan Tarif Impor Tinggi ke Sejumlah Negara, Kanada Naik Jadi 35 Persen

19 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Evelyn Hockstein/REUTERSPresiden AS Donald Trump menyaksikan pertemuan dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (tidak terlihat dalam foto) setelah pengumuman kesepakatan perdagangan antara AS dan UE di Turnberry, Skotlandia, Inggris, 27 Juli 2025. Foto: Evelyn Hockstein/REUTERS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif impor tinggi terhadap puluhan mitra dagang menjelang tenggat kesepakatan dagang pada Jumat (1/8). Adapun Kanada dikenakan tarif 35 persen, dari yang sebelumnya 25 persen.

Trump merilis perintah eksekutif yang menetapkan kenaikan tarif impor antara 10 persen hingga 41 persen terhadap 69 negara mitra dagang, yang akan berlaku dalam waktu tujuh hari sejak pengumuman tersebut.

Beberapa negara telah mencapai kesepakatan pengurangan tarif, sementara lainnya tidak mendapat kesempatan untuk bernegosiasi dengan pemerintahannya. Dalam dokumen perintah tersebut disebutkan bahwa barang dari negara-negara yang tidak tercantum dalam lampiran akan dikenai tarif standar sebesar 10 persen.

Trump menyatakan bahwa sebagian mitra dagang, meskipun telah melakukan negosiasi, dinilainya menawarkan persyaratan yang tidak cukup untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam hubungan dagang dengan AS atau tidak cukup sejalan dengan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional negara tersebut.

Secara khusus, Trump juga mengeluarkan perintah terpisah untuk Kanada, menaikkan tarif barang Kanada yang dikenakan tarif terkait fentanyl dari sebelumnya 25 persen menjadi 35 persen. Ia menuduh Kanada telah “gagal bekerja sama” dalam mengatasi arus fentanyl ke AS.

“Menanggapi ketidakpedulian dan tindakan balasan Kanada yang berkelanjutan. Presiden Trump merasa perlu untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 ...

Baca Selengkapnya