Turun hingga 80 Persen, Ini Tiga Tingkat Insentif PBBKB

4 hari yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
 dok. PertaminaDirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri cek kualitas BBM di SPBU. Foto: dok. Pertamina

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menurunkan pajak BBM hingga 80 persen. Kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta regulasi perpajakan lainnya, pengurangan pajak BBM mempertimbangkan beban fiskal masyarakat serta kebutuhan strategis nasional. Sehingga, stabilitas ekonomi terjaga, inflasi daerah lebih terkendali, serta efisiensi operasional terutama di sektor pertahanan dan keamanan, lebih terdorong.

Pengurangan pajak BBM berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pemprov berharap, pengurangan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung operasional sektor-sektor vital tanpa mengganggu penerimaan daerah.

Tiga Tingkat Insentif PBBKB

Pemprov Jakarta menetapkan tiga skema pengurangan PBBKB sebagai berikut:

  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor pribadi

  • Pengurangan 50 persen untuk kendaraan bermotor umum

  • Pengurangan hingga 80 persen untuk bahan bakar yang digunakan dalam operasional sektor pertahanan dan keamanan, mencakup kendaraan tempur, kapal dan pesawat patroli, alat berat pertahanan, ambulans dan kapal rumah sakit, serta kendaraan penunjang kegiatan strategis negara lainnya.

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran PBBKB tetap berlaku. Relaksasi ini bersifat insentif fiskal, bukan penghapusan kewajiban

Baca Selengkapnya