Viral Dua Bocah Taruh Batu di Rel Kereta Api, KAI: Bahayakan Keselamatan

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparan Ilustrasi KRL melintas. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sebuah video di media sosial memperlihatkan dua orang anak-anak yang menaruh batu di tengah perlintasan kereta api di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam video yang diunggah di akun media sosial @seputar_jaksel, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/7) siang. Dua orang anak-anak itu terlihat bergantian meletakkan batu di rel kereta api tersebut.

Menanggapi hal ini, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menegaskan bahwa masyarakat dilarang beraktivitas dan menaruh barang di jalur kereta api.

Joni menyebut, tindakan itu tak hanya dapat membahayakan diri sendiri, melainkan juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang.

"KCI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api," ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (12/7).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 [Rp 15 juta]," ucap dia.

Adapun aturan terkait hukuman itu tercantum dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Joni pun meminta dan mengi...

Baca Selengkapnya