ARTICLE AD BOX

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, menjadi 8 tahun penjara. Dono adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ pada tahun 2016–2017.
Putusan banding itu diketok oleh Catur Iriantoro selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota yakni Tahsin dan Anthon R Saragih, pada Jumat (18/7) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, saat membacakan amar putusannya, dikutip Selasa (22/7).
Selain pidana badan, hukuman pidana denda terhadap Dono Parwoto juga bertambah menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Dono bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Dono divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dono bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.