Wacana Pilkada Dipilih DPRD karena Biaya Mahal hingga PSU Berulang

15 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Dok. KemendagriMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan paparan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengemukakan peluang, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan lewat DPRD. Kata Tito, opsi ini bisa dilakukan tanpa amandemen.

Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan, mulai dari mahalnya biaya kampanye hingga banyaknya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Hal itu juga memancing reaksi dari sejumlah pihak. Apa saja? Berikut kumparan rangkum.

Mendagri Gunakan UUD 1945 Sebagai Acuan

Tito mengacu pada UUD 1945 pasal 18 B ayat 4.

"Kalau bicara aturan, kita lihat pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah Undang-Undang Dasar. 18 B ayat 4, UUD 45. Itu kuncinya di situ. Kuncinya," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).

Menurut Tito, UUD 1945 hanya menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Namun tidak menjelaskan secara rinci teknis pemilihannya.

Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Kemendagri RIMendagri Tito ...
Baca Selengkapnya