Wamenkum: RUU KUHAP Atur Dana Abadi Buat Kompensasi Korban, Bersumber dari APBN

20 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Wamenkum, Eddy Hiariej di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanWamenkum, Eddy Hiariej di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan tentang aturan restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana di dalam Revisi Undang-Undang Hukum (RUU KUHAP).

Menurutnya, KUHAP baru akan turut diatur soal dana abadi korban untuk pemulihan kerugian mereka.

“Dengan mengadopsi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kebetulan waktu itu saya ketua DIM pemerintah, ini kita adopsi dalam RUU KUHAP mengenai dana abadi korban. Jadi dana abadi korban ini bisa bersumber dari APBN,” ucap Eddy di sebuah acara diskusi tentang TPPO di kantor LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (31/7).

“Ini untuk bagaimana kita melakukan rehabilitasi terhadap korban, restitusi terhadap korban,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Eddy mengatakan, nantinya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan sangat sentral dalam realisasi dana abadi korban ini.

“Saya kira ketika harus menghitung berapa biaya, bagaimana melindungi korban, bagaimana memberikan perlindungan terhadap saksi, ini peran LPSK menjadi sangat sentral. Oleh karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, tidak hanya pasal, tapi pada bagian tertentu, berbicara soal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Eddy.

“Ketika akan memberikan hak korban, ketika ...

Baca Selengkapnya