Wanita di Jakbar Jadi 'Calo' Adopsi Bayi, Ditangkap Usai Ketahuan Tipu 2 Korban

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Baby Swing atau Ayunan Bayi. Foto: Shutterstock

Seorang wanita berinisial AU (38) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah karena menipu dua wanita berinisial JH dan HI dengan mengaku dapat mengurusi adopsi bayi di sebuah rumah sakit.

"Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (19/6).

Kasus pertama yang menimpa korban JH terjadi pada Sabtu (26/4) lalu di sebuah rumah sakit yang berada di kawasan Palmerah. Saat itu, pelaku meminta uang ke korban Rp 5,4 juta untuk keperluan mengurusi administrasi adopsi bayi. Namun, usai uang diterima, pelaku tiba-tiba menghilang.

"Sementara itu, korban kedua, HI mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam. Pelaku meminta total Rp 5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar dia.

Sudah 5 Kali Beraksi

Dari pemeriksaan yang dilakukan, AU mengaku sudah lima kali melakukan penipuan dengan modus serupa. Namun baru dua korban yang melapor ke polisi. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP.

Dari kejadian itu, polisi meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan oknum yang menawarkan proses adopsi bayi tanpa prosedur yang legal.

"Mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," kata dia.

Baca Selengkapnya