ARTICLE AD BOX

Terpidana korupsi, Windu Aji Sutanto, turut mendapatkan remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Windu Aji tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Windu Aji Sutanto bin Sutanto," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Total, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan. Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Windu Aji selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining disebut melakukan pertambangan di wilayah IUP PT Antam. Hasil pertambangan itu bukannya dijual ke PT Antam malah ke perusahaan lain dengan memalsukan dokumen.
Windu Aji dijerat bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Glenn Ario Sudarto dan Ofan Sofwan.
Dalam kasusnya, Windu Aji divonis 10 tahun penjara. Ia telah ditahan sejak 24 Juli 2023 lalu.
Belakangan, kini Windu Aji juga tengah diusut dengan sangkaan pencucian uang. Perkaranya tengah di tahap persidangan.