ARTICLE AD BOX

Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) di Banda Aceh pada Selasa (5/8). ZA merupakan pegawai ASN di Kota Banda Aceh, sedangkan M merupakan pegawai di Kanwil Kemenag Aceh.
"Penegakan hukum ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Mayndra Wardhana, melalui keterangan yang diterima.
Mayndra menyebut ZA diduga terlibat mendanai dan mengelola dana untuk logistik sebuah organisasi teror. Sementara itu, M diduga merupakan petinggi jaringan teror di Aceh yang bertugas melakukan rekrutmen.
Selain menangkap dua ZA dan M, Densus 88 Antiteror juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, flashdisk, hingga senjata tajam. Barang bukti yang telah disita diyakini memuat data penting jaringan kelompok teror.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas dia.
Sebagai tindak lanjut, sambung Mayndra, ZA dan M masih diperiksa secara intensif. Diharapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat terungkap jaringan teror yang lebih luas.
"Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas," tandas dia.