ARTICLE AD BOX

Pengusaha minyak, Riza Chalid, sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dia diduga berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah memproses penetapan DPO terhadap Riza. Setelahnya, akan diterbitkan red notice terhadapnya.
"Nanti juga nanti diajukan red notice, red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi, ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lyon, ke Prancis," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8).
Anang melanjutkan, nantinya setelah pihak Interpol menyetujuinya, red notice itu akan diinformasikan kepada Imigrasi di seluruh dunia untuk mencari keberadaan Riza.
Sejauh ini, Anang mengungkapkan, penyidik telah mengantongi keberadaan Riza. Namun penangkapan tak serta merta bisa dilakukan karena berkaitan dengan yurisdiksi negara lain.
"Tidak bisa, kita harus melakukan pertama kedaulatan negara lain. Di situ ada kedaulatan hukum, di situ kita tidak memaksa," ungkapnya.
Sejauh ini, Anang menyebut pihaknya masih berharap Riza bisa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri.
"Ya, kita sangat mengharapkan," tutur Anang.
Riza Chalid merupakan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia sudah 3 kali mangkir usai dijerat tersangka. Berdasarkan data Imigrasi, Riza terakhir terdeteksi...