ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Jakarta – Perwakilan warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) SP1, SP2, dan SP3 Way Terusan di Desa Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, mengadu kepada Kantor Staf Presiden (KSP) terkait belum adanya kejelasan atas status definitif desa setelah 28 tahun.
Pengaduan itu disampaikan langsung kepada Tenaga Ahli Utama KSP, Sahat Lumanraja, dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (27/7).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kekecewaan atas lambannya respons pemerintah daerah meskipun telah ada rekomendasi resmi dari KSP dan kementerian terkait untuk menetapkan desa-desa tersebut menjadi desa definitif.
“Sudah dari dulu kami meminta kepada pemerintah daerah agar desa ini didefinitifkan, tapi tidak juga dilakukan. Saya curiga ada permainan antara perusahaan Sugar Group Companies dengan pemerintah daerah,” kata Ngadiman, Kepala Kampung Persiapan SP3.
Ngadiman menyebut keterkaitan ini tak lepas dari adanya perjanjian kemitraan Plasma PIR (Perkebunan Inti Rakyat) antara warga transmigrasi dan pihak perusahaan perkebunan tebu tersebut, yang diduga menjadi salah satu hambatan administratif dan politis dalam proses penetapan desa definitif.
Ia menjelaskan, selama ini mereka telah mengajukan permohonan peningkatan status kepada pemerintah daerah, namun belum mendapatkan kepastian hukum maupun pengakuan administratif.
Sementara itu, dukungan dari pemerintah pusat telah mereka terima sejak 2023.
KSP, melalui surat nomor B-168/KSP/D.II.08/2023 tertanggal 25 Agustus 2023, ...