ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal empat bank BUMN yang bisa mengucurkan kredit ke Koperasi Desa/Keluharan Merah Putih dengan plafon maksimal Rp 3 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan, hal ini tak akan mengganggu kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan.
Empat bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dian mengatakan, skema Dana Desa sebagai penjamin kredit memberikan kepastian bagi industri perbankan. Sehingga pengelolaan Kopdes Merah Putih diharapkan semakin baik.
"Karena bank bukan satu-satunya yang menanggung kerugian, karena dari anggaran atau Dana Desa menjadi back up-nya," ujar Dian saat diskusi dengan redaktur media massa di Hotel Indigo, Bandung, Sabtu (2/7).
Lebih lanjut, pengelolaan Kopdes Merah Putih juga menjadi perhatian perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dian pun berharap Kopdes Merah Putih ini bisa menjadi pendorong ekonomi di daerah.
"Saya kira yang kalau seandainya koperasi itu bergeliat, maka koperasi kemudian sejahtera, positif, tentu di desa juga dampaknya akan sangat besar, itu akan bisa memiliki dampak yang juga cukup baik," tambahnya.
Hingga Juni 2025, kredit perbankan tumbuh 7,77 persen secara tahunan (year on y...