4 Opang yang Adang Taksi Online Berisi Bayi di Stasiun Tigaraksa Jadi Tersangka

9 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Polisi menunjukkan 4 tersangka kasus pemaksaan penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun saat konpers di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025). Foto: kumparanPolisi menunjukkan 4 tersangka kasus pemaksaan penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun saat konpers di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025). Foto: kumparan

Polres Kota Tangerang menetapkan 4 pengemudi ojek pangkalan atau opang menjadi tersangka atas kasus pengadangan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para opang itu memaksa penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, keempat tersangka berinisial A, N, J dan JU.

"Telah ditetapkan 4 tersangka atas kasus tersebut. Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, (29/7).

Polisi menunjukkan 4 tersangka kasus pemaksaan penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun saat konpers di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025). Foto: kumparanPolisi menunjukkan 4 tersangka kasus pemaksaan penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun saat konpers di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025). Foto: kumparan

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, insiden ini berawal saat tersangka inisial A dengan usia 53 tahun, mendatangi korban yang sudah menumpang taksi online.

"A ini posisinya dia melihat korban naik taksi online, lalu dia menghampiri mobil tersebut," ujarnya.

A lalu memaksa korban untuk keluar da...

Baca Selengkapnya