ARTICLE AD BOX

Sebanyak 7 orang debt collector yang kerap disebut mata elang atau matel terjaring razia dari Kepolisian Polres Depok pada Jumat (1/8). Polisi menangkap mereka saat beraksi di Jalan Jegong, Sukmajaya, Kota Depok.
Kepolisian mengatakan ketujuh matel itu kebingungan saat dihampiri petugas dan diperiksa. Setelah diperiksa, di motor mereka ditemukan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) unit lain dan data lain yang digunakan untuk menarik motor di jalanan. Mereka pasrah dan hanya diam saat digiring ke Polres Metro Depok.
Razia kepolisian ini merupakan bagian dari rangkaian 6 hari dari Operasi Pekat 2025 dengan sasaran adalah pelaku tindak kejahatan di jalan raya, termasuk para matel.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan kepolisian memang telah mengincar para matel yang telah dilaporkan warga mengambil paksa motor warga di Jalan Legong beberapa waktu ke belakang.
Dari pengakuan para matel, mereka bekerja untuk beberapa perusahaan finance. Mereka juga mengaku membeli data untuk dapat mengetahui sasaran yang dituju.
“Ya, menurut informasi mereka masih bekerja di beberapa finance atau pembiayaan,” katanya dikutip Sabtu (2/8).
Bersama para pelaku, 4 unit sepeda motor yang dipakai mereka untuk beraksi ju...