ARTICLE AD BOX

Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya usai diduga memprovokasi netizen untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF.
"Jadi hari ini kita laporkan tadi inisial LG, karena ini dianggap sebagai kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7).
Pihak Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A jo UU ITE.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media. Tidak harus fotonya dipampang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas nama misalkan perilaku orang tuanya. Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh UU Perlindungan Anak," tutur Aldwin.

Harapan Kubu Ahmad Dhani Usai Laporkan Lita Gading
Kubu Ahmad Dhani menyesalkan perbuatan Lita Gading yang berdampak pada diserang...