ARTICLE AD BOX

Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktavandy (17) pelajar di Semarang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).
Selain hukuman badan, Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dipenuhi maka diganti 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," tegas dia.
Jaksa menyebut, Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ia juga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka.
"Sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Sucipto.
Jaksa menegaskan, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadap Robig. Pertama, sebagai polisi seharusnya Robig melindungi dan mengayomi masyarakat. Dan perbuatannya menimbulkan korban jiwa dan luka.
"Yang meringankan: Tidak ada yang meringankan!," ucap Sucipto dalam sidang yang dipimpin hakim Mirna Sendanari.
Sebelumnya, Robig menembak Gamma Rizkynata Oktavandy (17) siswa SMK 04 Kota Semarang. Siswa anggota Paskibra itu meninggal dunia pada Minggu (24/11) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak han...