Akademisi: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Jangan Kontraproduktif

3 minggu yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Akademisi di Pontianak ingatkan Pemkot Pontianak untuk melakukan public hearing dan sosialisasi dalam proses pembuatan Ranperda. Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Akademisi di Pontianak ingatkan Pemkot Pontianak untuk melakukan public hearing dan sosialisasi dalam proses pembuatan Ranperda.

Hi!Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak sejak Februari 2025 telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengingatkan kepada eksekutif maupun legislatif wajib melakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai tahapan pembuatan proses Ranperda.

“Dalam public hearing atau sosialisasi publik ini, jikalau ada masukan-masukan atau hal-hal yang dianggap memberatkan masyarakat, nah ini harus ada diskusi panjang dengan publik. Publik yang dihadirkan adalah siapa-siapa yang memiliki kepentingan langsung, yang terdampak langsung, salah satu unsurnya adalah pelaku usaha. Ingat! Public hearing ini bukan sekadar menjustifikasi adanya sosialisasi, melainkan publik yang terdampak, memiliki kepentingan langsung,” papar Herman, akhir pekan lalu.

Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak ini menjelaskan setiap masukan dari pihak terdampak atas Ranperda KTR ini ke depan, dapat ditinjau langsung oleh pembuat kebijakan. Eksekutif dan legislatif, lanjutnya, harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Keberadaan Ranperda KTR ini tidak boleh mencederai aspek antropologis, sosiologis dan yuridis.

“Apa pun bentuk atau jenis perda-nya, termasuk Perda KTR ini ke depan, harus melibatkan pemangku kepentingan, tidak boleh berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi Pontianak. Melainkan agar ekonomi bertumbuh dan berkembang. Kondisi sekarang Kota Po...

Baca Selengkapnya