Alasan KPK Jerat Noel Ebenezer Dkk dengan Pasal Pemerasan, Bukan Pasal Suap

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOWakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kemnaker sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengakui penerapan pasal ini memang tak lumrah digunakan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Umumnya, para pihak yang di-OTT dijerat dengan pasal suap.

Namun, menurut dia, ini adalah sebuah terobosan baru. Tujuannya: agar masyarakat berani melapor.

"Ini merupakan terobosan yang menurut saya justru akan bisa memberikan keberanian kepada masyarakat. Kalau merasa diperas, merasa dipaksa dalam proses pelayanan publik, ini bisa dilaporkan," kata Setyo dalam jumpa pers, Jumat (22/8).

Sementara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan penerapan pasal suap tak tepat diterapkan dalam perkara ini.

Sebab, dari hasil penyidikan sementara, para pemohon sertifikasi sudah melengkapi berkasnya namun sengaja tak diproses oleh pihak Kemnaker.

"Mereka sudah lengkap, sudah melengkapi persyaratan dan lain-lain. Tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang," jelas Asep.

Lain halnya ketika para pemohon sertifikasi memang belum melengkapi berkas namun menyerahkan sejumlah uang agar permohonannya di proses. Ini yang baru b...

Baca Selengkapnya