ARTICLE AD BOX

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (16/7/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
"Ya, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa AN (Alex Noerdin), mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka dalam kasus kerja sama pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde," jelas Vanny.
Vanny menambahkan, sebanyak 40 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada tersangka AN yang diketahui dalam kondisi kurang sehat pasca sakit.
"Kondisinya memang belum sepenuhnya pulih, tapi pemeriksaan tetap dilakukan karena materi yang digali cukup banyak dan penting. Total ada 40 pertanyaan yang diajukan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, yang berlangsung pada periode 2016–2018. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando, Rainmar Yosnaidi, serta mantan Wali kota Palembang, Harnojoyo.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap peran masing-...